Alamat

Gedung Pascasarjana UIN Madura

Telp./WA

(0324) 6-1234-33

Email

dis@iainmadura.ac.id

MENGAKHIRI PUASA NAMUN TIDAK BER HARI RAYA

  • Diposting Oleh Admin
  • Jumat, 20 Maret 2026
  • Dilihat 236 Kali
Bagikan ke

Oleh: Dr. Imam Amrusi Jailani, M.Ag.

(Ketua Program Studi Doktor Ilmu Syariah Pascasarjana UIN Madura)

 

Puasa pada Ramadhan kali ini mengalami istikmal, yaitu disempurnakan 30 hari. Maka hari terakhir bagi mereka yang mengikuti keputusan pemerintah itu adalah hari Jumat, 20 Maret 2026. Sementara yang lain yang memulai lebih awal, istikmal-nya itu pada hari Kamis, dan mereka berhari Raya pada hari Jumat. Mereka itulah yang mengikuti ketentuan awal puasanya dengan perhitungan  wujudul Hilal. Namun ada juga mereka yang puasanya itu memulai satu Ramadhan di waktu umroh, memulai puasa di Makkah atau Madinah, mulainya itu berbarengan dengan yang memulai puasa pada hari Rabu di tanah air. Jadi lebih awal 1 hari dari kebanyakan umat Islam di tanah air yang memulai puasa pada hari Kamis.

Setelah pulang ke tanah air, mereka juga istikmal pada hari Kamis dan hari rayanya hari Jumat. Akan tetapi di kampung, mayoritas hari rayanya hari Sabtu. Maka sebagian dari mereka mengikuti hari raya ke kota, karena di kota sudah ada yang menggelar hari raya pada hari Jumat, sementara yang lain sudah pasti hari Jumat itu tidak berpuasa, namun juga tidak melaksanakan shalat ‘id. Mereka baru melaksanakan shalat ‘id pada hari Sabtu. Kan yang penting menurut mereka, Jumatnya sudah tidak boleh berpuasa, karena mereka sudah berpuasa 30 hari sampai hari Kamis, dan itu tidak bisa ditawar lagi. Sedangkan shalat ‘id itu sunat. Maka sikap mereka, apa salahnya jika bergabung melaksanakan shalat ‘id pada hari Sabtu, sesuai dengan keputusan pemerintah.

Namun bukan hanya mereka yang tidak puasa pada hari Jumat, banyak juga orang awam yang tidak puasa pada hari Jumat dengan alasan sudah ada yang melaksanakan hari raya Idul Fitri di hari itu. Ya, maklum mereka itu mencari mana yang lebih enak. Jadi mereka ikut-ikutan tidak puasa pada hari Jumat, padahal yang lain istikmal puasa Ramadhannya mengakhiri puasanya di hari Jumat. Nah itu ragam respon masyarakat terhadap diselenggarakannya 2 kali hari raya Idul Fitri, yaitu pada hari Jumat dan hari Sabtu. Ya, maklumlah orang awam, kalau hari raya maunya mengikuti mana yang lebih dulu berhari-hari Raya, sedangkan kalau puasa maunya mengikuti yang belakangan. Itu banyak terjadi di berbagai lapisan masyarakat, walaupun mereka di hari Jumat itu, ya tidak menampakkan diri kepada orang lain bahwa dirinya tidak puasa, yang penting keesokan harinya ikut berhari Raya bersama-sama.

Kemudian sebagian masyarakat merespon terhadap kasus seperti itu, sebagian kalangan terpelajar mempertanyakan bagaimana hukumnya orang yang Istikmal puasanya pada hari Kamis, kemudian besok harinya, hari Jumat sudah tidak berpuasa, tapi tidak melaksanakan shalat ‘Id, karena di kampungnya tidak digelar, kemudian dia mengikuti shalat ‘id pada keesokan harinya. Hal ini tentunya menjadi masalah fikih, dan itu furu’iyah. Maka mereka yang memiliki kepakaran di bidang fiqih hendaknya merespon kasus ini, apakah shalat ‘id mereka itu sah dengan alasan mereka itu cuma melaksanakan shalat sunat, sementara orang yang berhalangan, seperti wanita yang lagi haid dianjurkan untuk keluar berkumpul bersama orang yang berhari raya, walaupun tidak ikut shalat. Yang jelas amaliah mereka yang tidak berpuasa pada hari Jumatnya itu sudah sesuai dengan syariat, namun sebaiknya mereka melaksanakan shalat ‘Id sendiri di rumahnya, dan keesokan harinya mengikuti mereka yang melakukan shalat ‘id di hari Sabtu, sebagai bentuk kegembiraan datangnya hari raya ‘Idul Fitri, dan itu mungkin yang bijaksana, karena ternyata ada sebagian fatwa yang membolehkan menjadi imam di dua hari raya yang berbeda tatkala ada perbedaan hari raya bagi umat Islam. Selamat Hari Raya ‘Idul Fitrih, mohon maaf lahir-batin.