MERESPON WACANA “WAR TIKET” DAN WAITING LIST CALON JEMAAH HAJI
- Diposting Oleh Admin
- Jumat, 1 Mei 2026
- Dilihat 57 Kali
Oleh: Dr. Imam Amrusi Jailani, M.Ag.
(Ketua Program Studi Doktor Ilmu Syariah Pascasarjana UIN Madura)
Ibadah haji merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang mampu untuk melaksanakannya. Dengan melaksanakan haji berarti seseorang sudah menyempurnakan rukun Islamnya. Ibadah haji mensyaratkan adanya istitha'ah atau kemampuan untuk melaksanakannya. Maka bagi setiap orang yang hendak melaksanakan haji harus mendaftar terlebih dahulu. Setiap calon Jemaah haji di tanah air harus menyetorkan biaya penyelenggaraan ibadah haji ke bank-bank yang ditunjuk oleh pemerintah. Setelah itu mereka akan mendapatkan porsi haji sesuai dengan antreannya. Setelah mendapatkan porsi haji, mereka akan dimasukkan ke kuota haji pada tahun berjalan di mana porsi itu ditetapkan sebagai penerima jatah keberangkatan ibadah haji.
Dengan adanya antrean yang begitu panjang, maka diharapkan calon Jemaah haji bersabar menunggu waktu keberangkatan sesuai dengan nomor porsinya. Antrean haji hingga saat ini sudah puluhan tahun, hingga menyentuh ke level 40 tahun masa tunggu. Kemudian, dengan kebijakan Kementerian Haji dan Umroh, lamanya masa tunggu itu kemudian direratakan menjadi 26 tahun masa tunggu. Masa tunggu itulah yang kita kenal dengan waiting list. Tanpa adanya waiting list seseorang tidak akan pernah mendapatkan kesempatan untuk menunaikan haji regular, karena tidak memiliki porsi jemaah haji, sehingga untuk keadilan, maka mereka di harapkan untuk bersabar menunggu waiting list.
Panjangnya masa tunggu menguras otak dan tenaga pemerintah untuk bisa menguraikannya, yaitu untuk memangkas masa tunggu yang begitu lama, sehingga bisa diperpendek. Maka kemudian ada beberapa alternatif dan solusi yang ditawarkan, diantaranya adalah meminta tambahan kuota ke pemerintah Arab Saudi. Upaya itu sudah berhasil diterapkan, walaupun terkadang tambahan itu datangnya secara tiba-tiba menjelang keberangkatan, yaitu bersifat insidentil, di masa injury time keberangkatan ibadah haji. Namun itu sangat membantu memangkas antrean panjang calon Jemaah haji. Opsi lainnya adalah menerapkan larangan bagi mereka yang sudah haji, untuk mendaftar kembali diberi waktu 18 tahun untuk bisa mendaftar kembali.
Akhir-akhir ini muncul wacana usulan dari Kementerian haji dan umroh untuk memberlakukan “war tiket”, yaitu semacam hunting untuk mendapatkan tiket pada kuota pemberangkatan haji, yang kemudian ditafsiri oleh sementara kalangan dengan memberlakukan siapa cepat dapat. Sekali lagi ini baru wacana, namun sudah mendapatkan tanggapan yang begitu beragam di kalangan masyarakat. Karena masih wacana, hal itu masih jauh dari penerapan. Karena wacana, itu masih membutuhkan sosialisasi, butuh tanggapan balik, semacam feedback. dan juga harus memperhitungkan untung dan ruginya menerapkan “war tiket” itu
Dari respon berbagai kalangan, banyak yang tidak setuju jika “war tiket” itu diterapkan, karena kemampuan atau kondisi ekonomi jemaah yang tidak sama, ada yang mampu, ada yang tidak. Jika sampai itu diterapkan, maka hanya mereka yang mampu saja yang berhasil memperebutkan tiket itu, sementara yang tidak siap atau yang kurang mampu, itu hanya akan menerima sisanya. Kemudian, yang diperebutkan itu pun juga tidak atau belum jelas, apakah dalam kurun waktu setahun, dua atau tiga tahun, atau lebih. Masih butuh penjelasan dan pemikiran yang begitu matang. Lebih dari itu, beneradaan “war tiket” akan mengganggu stabilitas waiting list yang selama ini sudah dijaga oleh pemerintah dan masyarakat, khususnya mereka yang sudah memiliki porsi.
Jika sampai diterapkan “war tiket”, maka akan terjadi instabilitas dalam penerapan antrean waiting list. Sementara mereka sudah menunggu begitu lama dan sudah berharap bahwa porsinya tinggal menunggu hitungan tahun, setahun atau dua tahun. Kalau sampai opsi ini kemudian diterapkan, mereka mungkin atau boleh jadi akan terlempar menjadi tiga bahkan lima tahun untuk bisa berangkat. Oleh karena itu diharapkan agar pemerintah menampung terlebih dahulu berbagai aspirasi dan usulan dari berbagai kalangan, dengan tetap memberikan apresiasi terhadap upaya pemerintah untuk bisa memangkas lamanya masa tunggu antrian calon jemaah.
Wamen Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam sebuah kesempatan menjelaskan konsep “war tiket” haji bertujuan untuk mempercepat antrean 5,7 juta jemaah, serta menegaskan tidak akan menghapus antrean lama. Hal tersebut berdasarkan sumber resmi, yakni Humas PPIH Kemenag. Beliau mengatakan istilah tersebut hanya menggambarkan adanya kompetisi terbuka untuk mempercepat antrean keberangkatan haji. Menurutnya, konsep itu merupakan salah satu upaya untuk mengatasi panjangnya antrean haji di Indonesia yang saat ini mencapai jutaan orang. Istilah “war tiket” sebenarnya hanya istilah yang digunakan Pak Menteri untuk menunjukkan ada kompetisi yang terbuka, katanya dalam konferensi pers di kantor Kemenhaj.
Menurutnya, tujuan utama dari wacana tersebut adalah mempercepat keberangkatan jemaah yang saat ini masih menunggu dalam antrean panjang. Sekarang antrean haji kita itu 5,7 juta orang. tambahnya. Pemerintah sedang berpikir bagaimana 5,7 juta ini bisa segera berangkat, maka harus dipercepat keberangkatan mereka. Masa tunggu haji di Indonesia saat ini dapat mencapai sekitar 26 tahun di sejumlah daerah. Sebab itu, pemerintah diminta mencari solusi agar masa tunggu dapat dipangkas.
Penerapan skema “war tiket” yang diwacanakan dalam penyelenggaraan ibadah haji memicu perdebatan dan mengundang pro dan kontra. Banyak kalangan yang menyinggung wacana tersebut dikaitkan dengan keadilan dan kepastian hukum bagi jemaah. Di tengah sistem antrean yang telah dilembagakan, skema berbasis kecepatan akses dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan baru, bukan Solusi yang tepat dan akurat. wacana tersebut belum mendesak untuk diterapkan. Prinsip keadilan dalam penyelenggaraan haji harus tetap diperjuangkan, khususnya bagi jemaah yang telah mengantre dalam masa tunggu lama.
Skema “war tiket” dalam perspektif tata kelola perhajian berpotensi menggeser sistem antrean berbasis daftar tunggu menjadi mekanisme kompetitif yang mengabaikan urutan keberangkatan. Hal tersebut akan mengabaikan antrean haji yang menganut asas first come, first served, melalui nomor porsi sebagai dasar utama pemberangkatan, baik untuk haji reguler maupun khusus. Dalam praktiknya, sistem antrean dibatasi dan dikoreksi oleh kebijakan prioritas. Seperti alokasi bagi jemaah lanjut usia, pembatasan bagi yang masih dalam daftar tunggu atau baru berhaji, serta distribusi kuota antar wilayah yang mempengaruhi urutan keberangkatan. Walhasil, pemerintah tidak tinggal diam dalam menyikapi lamanya masa tunggu calon Jemaah haji. Semoga Upaya pemerintah untuk memangkas lamanya antrean calon Jemaah haji akan menemukan skema yang tepat dan akurat untuk diterapkan dalam perhajian di Indonesia.