Alamat

Gedung Pascasarjana UIN Madura

Telp./WA

(0324) 6-1234-33

Email

dis@iainmadura.ac.id

QUNUT WITIR DI HALF TIME RAMADHAN BAGIAN DARI KHAZANAH IKHTILAF DALAM MODERASI BERAGAMA

  • Diposting Oleh Admin
  • Rabu, 11 Maret 2026
  • Dilihat 158 Kali
Bagikan ke

Oleh: Dr. Imam Amrusi Jailani, M.Ag.

(Ketua Program Studi Doktor Ilmu Syariah Pascasarjana UIN Madura)

 

 

Memasuki separuh (half time) yang kedua dari bulan Ramadhan pelaksanaan witir berjemaah setelah shalat tarawih di sebagian masjid atau mushalla mengalami perbedaan atau perubahan dari separuh yang pertama, yaitu ada tambahan qunut di satu rakaat yang terakhir. Qunut pada shalat witir ada yang mengatakan sunah dan ada yang mengatakan boleh. Hal ini tidak terlepas dari adanya ikhtilaf dalam masalah ini. Makanya di beberapa masjid atau mushalla kita juga menyaksikan pemandangan yang beragam, ada yang baca qunut dan ada yang tidak. Namun semuanya itu sama sah dan tetap mendapatkan pahala, karena sudah sama-sama melaksanakan Sunnah Rasul, yaitu shalat witir. Tentang kesunnahan membaca qunut itu masih diperselisihkan oleh para ulama. Di Masyarakat kita hal tersebut tidak dibesar-besarkan, dan dianggap hal yang biasa. Mereka tidak saling menyalahkan, bahkan tidak menganggap prakteknya lebih baik dari yang dipraktekkan orang lain, Jadi benar-benar menjadi rahmat.

Praktek atau amalan membaca qunut dalam shalat witir didasarkan pada beberapa dalil yang bisa dijadikan hujjah, walaupun sebagian menganggap lemah. Di antaranya atsar atau pernyataan sahabat Nabi, yaitu Umar bin Khatthab. Dalam sebuah atsar, yang diriwayatkan Imam Abu Dawud sebagai berikut:

   أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ جَمَعَ النَّاسَ عَلَىٰ أَبِي بْنِ كَعْبٍ فَكَانَ يُصَلِّي لَهُمْ عِشْرِينَ لَيْلَةً وَلَا يَقْنُتُ إِلَّا فِي النِّصْفِ الْبَاقِي مِنْ رَمَضَان .

"Sesungguhnya Umar bin Khattab mengumpulkan umat untuk shalat tarawih di belakang Ubay bin Ka'ab, dan dia (Ubay bin Ka'ab) shalat bersama mereka selama dua puluh malam, dan tidak menbaca qunut kecuali pada separuh kedua di bulan Ramadhan."

Demikian pula atsar Muhammad bin Sirin, yang diriwayatkan oleh al-Imam al-Hafidz al-Baihaqi, menjelaskan riwayat qunut dalam shalat witir: 

 عَنْ مُحَمَّدٍ هُوَ ابْنُ سِيرِينَ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِهِ أَنَّ أُبَيًّا بْنَ كَعْبٍ أَمَّهمْ يَعْنِي فِي رَمَضَانِ وَكَانَ يَقْنُتُ فِي النِّصْفِ الْآخِرِ مِنْ رَمَضَانِ    

"Dari Muhammad, yaitu Ibnu Sirin, dari sebagian sahabatnya bahwa Ubay bin Ka'b menjadi imam mereka (dalam shalat tarawih) pada bulan Ramadan, dan dia membacaa qunut pada separuh terakhir dari bulan Ramadhan."

Imam al-Nawawi dalam Syarh Muhazhzhab juga menjelaskan bahwa pendapat yang masyhur dalam mazhab Imam Syafi‘i adalah disunnahkan qunut pada rakat terakhur shalat witir pada separuh terakhir bulan Ramadhan. Pendapat ini disandarkan kepada Ibnu al-Mundzir dari Ubay bin Ka‘b, Ibnu ‘Umar, Ibnu Sirin, az-Zubairi, Yahya bin Watsab, Malik, asy-Syafi‘i, dan Ahmad.  Berdasarkan pendapat ini, qunut dalam shalat witir disunnahkan dibaca pada rakat terakhir shalat witir pada separuh kedua di  bulan Ranadhan, tidak disunnahkan dari awal Ramadhan, apalagi di semua keadaaan atau sepanjang tahun.

Akan tetapi Imam Nawawi juga mengutip pendapat yang menganggap sunnah menbaca qunut di rakaat witir kapan saja, sepanjang tahun, tidak dikhususkan di bulan Ramadhan. Pendapat ini disandarkan kepada Ibnu Mas’ud, al-Hasan al-Bashri, an-Nakha‘i, Ishaq, dan Abu Tsaur. Pendapat ini diikuti oleh mazhab Abu Hanifah dan sebagian dari mazhab Imam Ahmad. bahwa mereka membaca qunut dalam witir di sepanjang tahun.

Dari pendapat yang dikemukakan para ulama, dapat kita pahami bahwa membaca qunut pada shalat witir di bulan Ramadhan hukumnya disunnahkan berdasarkan atsar. Qunut itu adanya pada malam separuh terakhir bulan Ramadhan, dalam rakaat witir terakhir setelah rukuk. Praktek tersebut yang masyhur di kalangan masyarakat dan disandarkan kepada atsar yang masyhur pula. Mungkin Sebagian ada yang membaca qunut sepanjang bulan Ramadhan, dan ini minoritas, karena juga disandarkan pada atsar yang tidak masyhur. Hal ini berlaku bagi kalangan yang menganggap sah menyandarkan amalan pada atsar, sebagaimana juga shalat tarawih berjemaah 20 rakaat yang disandarkan kepada hadis mauquf, yaitu dari sahabat Umar bin Khatthab.

Bagi mereka yang memandang amalan itu harus disandarkan pada hadis shahih, dan tidak sah jika hanya disandarkan pada atsar, maka tidak mengamalkannya. Oleh karena itu dijumpai di sebagian masyarakat tidak mengamalkan qunut pada shalat witir, sebagaimana mereka juga tidak mengamalkan shalat tarawih 20 rakaat, tetapi mengamalkannya 8 rakaat. Itulah perbedaan yang harus disikapi dengan bijak, agar tetap menjadi Rahmat bagi kita.

Bukan hanya dalam membaca qunut pada shalat witir yang mencerminkan ikhtilaf, sebagaimana dalam shalat tarawih terdapat perbedaan. Pelaksanaan shalat witir pun beragam prakteknya. Kalau dalam shalat tarawih ada melaksanakan 20 rakaat dan 8 rakaat dengan dua rakat satu salam. Ada pula yang mengamalkan dengan 4 rakaat 1 salam. Masing-masing praktek tersebut sama-sama memiliki dasar yang absah dan dianggap valid. Demikian pula shalat witir, ada yang dua rakat satu salam ditambah dengan satu rakaat satu salam. Namu nada juga yang langsung tiga rakaat yang satu salam. Perbedaan ini mengindikasikan keluasan cakwawala pengetahuan umat Islam berkaitan dengan amaliah fikih. Sudah tentu pula, kedewasaan berpikir dan bersikap dimiliki oleh mereka. Dari sikap seperti itulah menumbuhkan sikap moderasi beragama. Mereka saling menghargai, jauh dari sikap merasa paling benar dan menyalahkan orang lain.