Alamat

Gedung Pascasarjana UIN Madura

Telp./WA

(0324) 6-1234-33

Email

dis@iainmadura.ac.id

ZAKAT FITRAH JEMBATAN EMAS PENGHUBUNG ANTARA PUASA DAN TUHAN

  • Diposting Oleh Admin
  • Selasa, 17 Maret 2026
  • Dilihat 15 Kali
Bagikan ke

Oleh: Dr. Imam Amrusi Jailani, M.Ag.

(Ketua Program Studi Doktor Ilmu Syariah Pascasarjana UIN Madura)

 

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap orang Islam, pria dan wanita, anak atau bayi sekali pun dan orang dewasa, merdeka dan budak, semuanya wajib mengeluarkan zakat fitrah. Hal ini berdasarkan hadist Riwayat Imam Muslim dari Abdullah ibn Umar ra.;

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍمِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan atas setiap jiwa orang Muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum.

Demikian pula dalam hadist riwayat Imam Bukhari, yang mewajibkan setiap muslim untuk mengeluarkan zamat fitrah paling lambat sebelum pelaksanaan shalat ‘id;

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ .

Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, baik kecil maupun besar, dari golongan Islam dan beliau menyuruh membagikannya sebelum orang pergi shalat Id.

Zakat fitrah diwajibkan untuk mensucikan setiap individu dari noda-noda dosa dan maksiat. Hal ini sebagimana hadist riwayat Imam Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim dari sahabat Ibnu ‘Abbas;

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ للهِ زَكَاةَ الْفِطْرِطُهْرَةً لِلْصَائِمِ مِنَ لَّلغْوِ وَالرَّفَثِ وَ طُعْمَةً لِلْمِسْكِيْنِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ مَنْ أَدَّاهَا بَعْدَالصَّلَاةِ فَهِيَ الصَّدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-saia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat ‘Id, maka ia adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah shalat ‘Id, maka itu hanyalah sekedar sedekah.

Zakat fitrah diwajibkan untuk mensucikan diri dari segala noda atau kotoran maksiat dan membantu meringankan orang-orang miskin. Karena tujuan agung itulah, maka sebagian ulama, di anntaranya Syaikh al-Khatib al-Syarbini membolehkan menyegerakan pengeluaran zakat fitrah, bahkan mulai dari hari pertama Ramadhan. Oleh karena itu alangkah lebih baiknya jika zakat fitrah itu dikeluarkan pada awal bulan Ramadhan. Demikian menurut Syekh al-Khatib al-Syarbini dalam kitabnya, Mughni al-Muhtaj. Kebolehan mempercepat zakat fitrah mulai dari hari pertama bulan Ramadan, karena zakat fitrah itu wajib dengan dua sebab, yakni puasa dan berbuka, maksudnya masih di bulan puasa dan masuk malam bulan Syawal. Maka boleh mendahulukan pengeluaran zakat fitrah dengan salah satu dari kedua sebab tersebut.

Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya wajib. Tentunya bagi yang memiliki kelebihan dari kebutuhan. Karena wajib, maka konsekuensi logisnya menjadi berdosa bagi yang tidak menunaikannya. Zakat fitrah ini merupakan penyempurna terhadap ibadah puasa. Bagi siapa pun yang puasa di bulan Ramadhan, tetapi tidak membayar zakat fitrah, sedangkan dirinya mampu menunaikannya, maka dia akan mengalami pemutusan pahala dari puasanya, ia tidak akan mendapatkan pahala puasanya. Dalam sebuah Riwayat, walaupun dinilai dhoif oleh Imam Suyuthi, dan sebagian menilai hasan dan gharib, dikatakan;

شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَا السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ لَايُرْفَعُ إِلَّابِزَكَاةِ الْفِطْرِ .

 Puasa bulan Ramadhan itu tergantung di antara langit dan bumi, yang tidak akan diangkat kecuali dengan zakat fitrah.

Dari hadist tersebut jelas, bahwa pahala puasa ditangguhkan bagi seseorang yang tidak mengeluarkan zakat fitrah. Dan pahala puasa itu baru bisa didapat jika dirinya sudah mengeluarkan kewajiban zakat fitrah. Demikian menurut Syekh Zakaria al-Anshori.

Begitu kuat kaitan antara puasa dengan zakat fitrah, sehingga seseorang dianggap tidak sempurna puasanya tanpa zakat fitrah. Jika sampai tidak mengeluarkan zakat fitrah, maka akan sangat merugi, karena pahala puasanya akan tergerus hanya karena tidak mengeluarkan zakat fitrah yang berupa beras 3 kilogram. Kerugian yang amat tidak sebanding dengan amaliah puasa itu sendiri. Dengan demikian, zakat fitrah merupakan katalisator, bahkan jembatan penghubung  yang menyampaikan amal puasa ke hadirat Ilahi.