KAIN IHRAM MELAMBANGKAN SEBUAH KESEDERHANAAN DAN KESETARAAN
- Diposting Oleh Admin
- Rabu, 3 Juni 2026
- Dilihat 14 Kali
Oleh: Dr. H. Imam Amrusi Jailani, M.Ag.
(Pembimbing ibadah haji kloter SUB 74)
Kain ihram adalah dua lembar kain yang melekat pada jemaah haji pria yang dipakai sewaktu memulai ihram pada miqat, baik umroh maupun haji. Kain ihram tersebut disyaratkan tidak berjahit dan tidak mengikuti bentuk tubuh. Kebanyakan kain ihrom berwarna putih, malah semuanya putih, hanya terdapat sedikit warna penyerta, dengan tujuan untuk bisa dikenali oleh temannya, sehingga tidak terpisah. Walaupun sebenarnya juga tidak salah jika warnanya selain putih. Putih dipilih bukan tanpa alasan. Selain warna putih merupakan warna kesayangan Nabi, putih juga sebagai simbol warna kesucian. Oleh karena jemaah haji melaksanakan perintah Allah melaksanakan haji tujuannya untuk memperoleh keridhaan dari Allah dan mensucikan dirinya, sehingga kalau sudah memakai kain ihram, diharapkan hatinya dan seluruh perbuatannya itu tersucikan.
Kemudian simbol dari bentunya yang tidak berjahit menunjukkan sesuatu yang natural, belum mengalami penempaan atau dalam keadaan masih suci. Kain yang tanpa bentuk dan tidak berjahit melambangkan kesucian, masih natural, alami dan polos. Bagitu pula pakaian itu diseragamkan semuanya bagi jemaah haji harus memakai kain umroh tanpa pandang bulu dari strata mana pun jemaah haji itu, baik orang kampung maupun orang kota, petani, pedagang pegawai, pejabat, penguasa, rakyat biasa, kepala desa, camat, bupati, gubernur, presiden, semuanya memakai kain yang sama. Hal itu menunjukkan adanya kesetaraan di antara mereka, tidak dibeda-bedakan di hadapan Allah, karena yang membedakan mereka hanyalah ketakwaannya kepada Allah subhanahu wa ta'ala. Itulah simbol dan filosofi dari kain ihram atau yang sering disebut kain haji, sehingga manusia itu diharapkan bisa hidup secara sederhana dan bersahabat dengan alam, karena manusia berasal dari alam dan akan kembali ke alam (tanah).
Berihrom umroh atau haji wajib memakai kain ihrom. Jika tidak memakai kain ihrom, umroh atau hajinya tetap sah, namun harus membayar DAM, menyembelih kambing, seharga 720 SAR. Begitu pula jika pakaian yang dipakai itu berjahid, maka dikenai sangsi membayar DAM pula. Hal itu sudah menjadi ketentuan yang harus diikuti, karena haji sejatinya melakukan ketaatan kepada Allah, dan juga terhadap segala ketentuan yang harus dipatuhi. Demikian pula Jemaah haji harus taat kepada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi, seperti memakai kain ihrom jika hendak melakukan thawaf sunnah, walaupun tidak berumroh atau bukan thawaf umroh maupun ifadhah haji.
Jadi untuk bisa thawaf di pelataran thawaf (ka’bah), karena ada pelarangan untuk thawaf di pelataran kecuali untuk yang muhrim, maka jemaah yang memakai kain ihrom dengan tujuan agar bisa shalat fardhu atau thawaf sunnah, menurut sebagian pendapat tidak apa-apa, dibolehkan. Bagi Jemaah yang tidak memakai kain ihrom juga diperbolehkan shalat berjemaah dan thawaf, tapi di lantai dua atau tiga. Tidak boleh di pelataran ka’bah. Aturan ini diterapkan untuk memprioritaskan mereka yang akan melakukan thawaf umroh maupun haji, dan juga agar tidak terlalu berdesak-desakan sewaktu thawaf.
Memakai kain ihrom menjadi pemandangan tersendiri di area Masjidil Haram. Kebanyakan Jemaah haji yang ke Haram, baik untuk thawaf umroh maupun thawaf sunnah dan berjemaah shalat fardhu, sudah siap dengan pakaian ihrom mereka. Mereka kelihatan sama, setara, dan tidak tampak adanya perbedaan di antara mereka. Apalagi jika dilihat dari kejauhan, yang terlihat hanya hamba Allah, tidak melekat simbol-simbol duniawi pada mereka. Kesetaraan benar-benar tergambarkan di tanah haram, lebih-lebih di pelataran ka’bah, semua berpakaian putih tanpa memakai identitas. Itulah sejatinya manusia di hadapan Allah, semua sama sebagai hamba Allah yang mengharap satu tujuan, yaitu Ridha Allah Sang Maha Pencipta.
Mekkah, 3 Juni 2026/17 Dzulhijjah 1447 H.