MELEMPAR JUMROH HAKIKATNYA MELEMPARKAN KEJELEKAN BATIN DIRI SENDIRI
- Diposting Oleh Admin
- Kamis, 11 Juni 2026
- Dilihat 15 Kali
Oleh: Dr. H. Imam Amrusi Jailani, M.Ag.
(Pembimbing ibadah haji kloter SUB 74)
Melempar jumroh merupakan ilustrasi dari perlawanan Nabi Allah Ibrahim dan istrinya, Sayyidah Hajar, serta putranya, Nabiyullah Ismail, terhadap iblis dan setan yang selalu mengganggu mereka untuk menjalankan kebenaran yang berasal dari Allah subhanahu wa ta'ala. Nabiyullah Ibrahim sudah meyakini bahwa mimpi itu betul dari Allah yang terjadi pada tanggal 9 Dzulhijjah yang dikenal dengan hari Arafah, yang bermakna kenal dan meyakini bahwa mimpinya itu betul dari Allah. Padahal sebelumnya, Nabi Ibrahim juga bermimpi hendak menyembelih putranya, Ismail, tapi masih ragu dan hal itu terjadi pada tanggal 8 Dzulhijjah, sehingga disebut tarwiyah, belum sampai pada level yakin. Keyakinan terjadi pada hari Arafah, kemudian dieksekusi pada tanggal 10 Dzulhijah, yang kemudian disebut hari nahar, sembelihan. Keyakinan Nabi Ibrahim sudah bulat untuk mengeksekusi perintah Allah dan itu pun juga diiyakini oleh putranya, Ismail, serta direlakan juga oleh istrinya, Sayyidah Hajar.
Namun ada pihak-pihak yang tidak menghendaki jika kebenaran itu sampai terwujud. Maka beraksilah iblis dan setan untuk selalu menghalangi Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Karena iblis dan setan selalu mamaksa menghalangi niat ikhlas mereka, kemudian Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail pun tidak tinggal diam, dan melempari mereka, sehingga mereka lari terbirit. Di kemudian hari, sepak terjang Nabi Ibrahim itu diabadikan dalam salah satu wajib haji, yaitu melempar jumroh. Jadi melempar jumrah itu adalah rekam jejak dari perlawanan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail terhadap iblis dan setan, sehingga semua jemaah haji diwajibkan melempar jumrah, yaitu jumroh Ula, Wustho dan ‘Aqabah.
Akan tetapi di jamarod tidak ada iblis ataupun setan, maka jemaah haji itu tidak melempar iblis atau setan. Itu hanya simbol perlawanan terhadap kebatilan dan kejelekan, yaitu kejelekan yang ada di dalam diri kita sendiri. Dengan kita melempar jumroh, kita sebenarnya melekatkan sifat buruk kita itu pada kerikil yang kita lemparkan, sehingga sifat hasud, iri, dengki, su'udzon, takabur, ujub, sum’ah, dan lainnya sirna bersamaan dengan dilemparkannya kerikil ke jamarot, sehingga berharap semua sifat jelek itu tidak akan kembali bersarang di dalam hati kita. Itulah hakikatnya kita melempar kerikil itu ya membuang sifat-sifat jelek yang ada pada diri kita, sehingga nanti kalau kita pulang ke kampung halaman, kita akan semakin bersih, cemerlang dan berakhlakul karimah.
Melempar jumroh dilakukan pada saat puncak pelaksanaan haji, tanggal 9 – 13 Dzulhijjah, jemaah haji dari seluruh penjuru dunia berkumpul pada waktu dan tempat yang sama, Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Empat juta orang berbondong-bondong melakukannya. Hal ini akan berkonsekuensi tersendiri, yakni berdampak pada kesehatan dan keselamatan diri para jemaah.
Menurut jumhur ulama, hukum melontar jumrah adalah wajib. Bagi yang tidak melontar jamrah ‘Aqabah wajib membayar dam. Adapun waktu fadhilah (utama) jumrah ‘Aqabah setelah terbit matahari dan melontar jumrah pada hari tasyriq setelah tergilincir matahari (bakda zawal). Sebagaimana yang dilakukan Nabi Saw. berdasarkan riwayat berikut ini;
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْمِى اَلْجَمْرَةَ ضُحًى يَوْمَ النَّحْرِ وَحْدَهُ وَرَمَى بَعْدَ ذَلِكَ بَعْدَ زَوَالِ الشَّمْسِ -رواه مسلم
Jabir berkata: Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melontar satu jumrah saja (jumrah aqabah) pada waktu dhuha hari Nahar. Dan sesudah itu hari-hari berikutnya beliau melempar 3 jumrah setelah tergelincir matahari (H.R. Muslim)
Hal tersebut menjadi dalil, menurut sunah melempar jumrah selain hari Adlha adalah setelah zawal, ini adalah pendapat jumhur ulama. Berbeda dengan pendapat Atho’ dan Thawus yang mengemukakan, boleh melempar jumrah sebelum zawal secara mutlak. Al-Hanafiyah memberikan rukhshah (keringanan), boleh melempar jumrah pada hari nafar sebelum zawal. Ishaq berpendapat, jika seseorang melempar jumrah sebelum zawal (pada hari nafar), maka ia harus mengulanginya, kecuali pada hari ketiga tasyri, maka melempar sebelum zawal cukup baginya.
Namun para fuqaha berbeda pendapat mengenai waktu yang dianggap sah untuk melontar jamrah ‘Aqabah. Imam Mujahid, al-Tsauri dan al-Nakha'i, menyatakan tidak dibenarkan melontar jumrah ‘Aqabah sebelum terbit matahari. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, Malik, Ishak dan Ibnu Mundzir diperbolehkan melontar jumrah ‘Aqabah setelah terbit fajar. Adapun menurut Imam Syafi'i dan Ahmad bahwa awal waktu diperbolehkan melontar jumroh ialah setelah lewat tengah malam pada malam hari Nahr, dan menurut Imam Syafi'i dan Ahmad akhir waktu melontar jumrah Aqabah adalah saat terbenam matahari pada akhir hari Tasyriq.
Berkenaan dengan waktu yang dianggap sah untuk melontar jumrah pada hari-hari tasyriq, juga terdapat perbedaan pendapat di antara para fuqaha. Menurut Jumhur Ulama, tidak sah melontar jumrah pada hari-hari Tasyriq, kecuali setelah tergelincir matahari. Namun Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa melontar jumroh pada hari Nahar diperbolehkan sebelum tergelincir matahari. Abu Hanifah, Atha’ dan Thawus juga menyatakan, boleh melontar jumroh pada hari tasyriq sebelum tergelincir matahari.
Mekkah, 4 Junii 2026/18 Dzulhijjah 1447 H.